Respons Polda Jawa Barat usai Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

By DP
3 Min Read
Polda Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan sehingga status tersangka Pegi dibatalkan demi hukum, dan ia harus dibebaskan dari tahanan. (Foto: Antara)

Pegi Setiawan Resmi Bebas

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Putusan ini menetapkan bahwa status tersangka yang diberikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar kepada Pegi Setiawan tidak sah.

Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Optimis Kliennya Bisa Bebas Saat Sidang Praperadilan Usai

- Advertisement -

Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena dianggap telah memenuhi cukup alat bukti.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024.

Baca Juga: Biodata dan Profil Eman Sulaeman, Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa berdasarkan surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016, dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 dari pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Leave a comment