Polda Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan sehingga status tersangka Pegi dibatalkan demi hukum, dan ia harus dibebaskan dari tahanan.
Polda Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan sehingga status tersangka Pegi dibatalkan demi hukum, dan ia harus dibebaskan dari tahanan. (Foto: Antara)