Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ronald Tannur, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan tidak bersalah karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Baca Juga: Ngaku Dapat Tawaran Uang dari Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Berdamai
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” lanjut Hakim.
Kasus ini berawal dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023, yang berakhir dengan kematian Dini.
Setelah cekcok di lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala Dini dengan botol minuman keras dua kali.
Setelah keluar dari lift, Dini duduk di samping kiri mobil Ronald, dan Ronald kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Baca Juga: Miris! Ronald Tannur Pukul Kepala sang Pacar Pakai Botol hingga Tubuh Dilindas
Pengacara Korban Akan Laporkan Hakim ke KY
Pengacara korban, Dimas Yemahura, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurutnya, Ronald bertanggung jawab atas tewasnya Dini.
Dimas berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Fakta-fakta PKB Benarkan Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Pelaku Penganiayan Pacar di Surabaya
Ia juga berencana melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.