Inversi.id – Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya menjadi terdakwa penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Putusan MA ini menganulir vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya seperti dilihat inversi.id, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis.
Putusan ini dikeluarkan pada Selasa 22 Oktober 2024, kemarin.
Diketahui, dalam perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Atas vonis ngawur itu, Tim Kejagung kemudian melakukan pendalaman hingga hari ini menangkap ketiga hakim tersebur di Surabaya.
Selain para hakim itu, pengacara Ronold Tannur bernama Lisa Rachmat juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.
Ronald Tannur Batal Bebas, MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Leave a comment
Leave a comment