Ronald Tannur Batal Divonis Bebas, Kajati Jatim: Insyaallah Aman di Indonesia

By DP
3 Min Read
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti kembali mencuri perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti kembali mencuri perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kini MA mengubah putusan tersebut menjadi hukuman 5 tahun penjara.

Meskipun vonis baru telah dijatuhkan, keberadaan Ronald Tannur saat ini masih menjadi tanda tanya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan pencegahan Ronald ke luar negeri.

- Advertisement -

“Sudah dilakukan pencekalan, masih berlaku 6 bulan. Kalau sudah habis, kita akan perpanjang,” ujar Mia Amiati.

Pencekalan ini dilakukan agar Ronald tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Gregorius Ronald Tannur Malah Divonis Bebas

“Terdakwa saat ini keberadaannya tidak tahu, tapi karena pencekalan insyaallah aman di dalam Indonesia,” lanjut Mia.

Dengan pembatalan putusan bebas oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Sebelumnya, Ronald Tannur sempat dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik. Dalam amar putusannya, Erintuah menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, termasuk pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hakim Erintuah bahkan memerintahkan pembebasan Ronald dari segala dakwaan serta mengembalikan hak-haknya sebagai terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan.

Leave a comment