Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) mengungkapkan kekecewaan dan kesedihannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Hakim menilai terdakwa telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Kehilangan Suami saat Ultah, Jennifer Coppen: Harusnya Tiup Lilin Bareng, Bangun Dali Bangun
Ruli Diana Puspitasari, kakak Dini, menyatakan keluarga sangat sedih dan kecewa dengan keputusan tersebut. Mereka sebelumnya menuntut agar Gregorius Ronald Tannur dihukum seberat-beratnya.
“Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil,” ujar Ruli.
Keluarga kini telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dianggap tidak adil dalam memberikan putusan.
Dini Sera Afriyanti (29) diketahui tewas setelah dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
Ia diduga tewas akibat dianiaya oleh pasangan prianya, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB, Edward Tannur.