Ronald Tannur Bebas, Bikin Keluarga Dini Kecewa dan Sedih

By DP
3 Min Read
Ronald Tannur Bebas, Bikin Keluarga Dini Kecewa dan Sedih. (Foto: Antara)

Ronald Tannur Menangis

Terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, menangis setelah mendengar putusan bebas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Ronald Tannur mengatakan bahwa putusan hakim dianggapnya sudah cukup adil.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa anak dari politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

- Advertisement -

Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris di Bekasi, Dipukul Pakai Helm

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menjerat terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Leave a comment