MA Minta KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun, Ini Alasannya

By Anisa
2 Min Read
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun, Ini Alasannya (Foto: SC Video YT)

Vonis Rafael Alun

Diketahui bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pindang pencucian uang (TPPU), dengan beberapa pasal yang dilanggar.

Tidak hanya itu, Rafael juga harus mengeluarkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” vonis Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.

- Advertisement -

Selain itu, Rafael juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Faktor ini yang Meringankan

Leave a comment