Jeratan hukuman
Kapolres juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar proses hukum kasus ini bisa berjalan lancar. Dia berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau mempersulit penyidikan kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pelaku kekerasan terhadap anak ini diduga merupakan adik ipar dari Anggota DPR RI. MI dijerat pasal 80 ayat 1 Jo pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, pada Kamis (29/7/2024), Rizki Dwi Utari melaporkan MI ke Polres Metro Depok atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anaknya, MK (2 tahun), di daycare pada 10 Juni 2024.
Rizki mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan tersangka berdasarkan laporan mantan staf daycare dan rekaman video CCTV pada Sabtu, 24 Juli 2024.