Sahbirin Noor Resmi Tersangka, KPK Ungkap Aliran Suap Proyek di Kalsel

By DP
3 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal sebagai Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal sebagai Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5% dari beberapa proyek yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelidikan KPK ini adalah hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dari penangkapan tersebut, tujuh tersangka telah diumumkan, termasuk Sahbirin Noor.

Baca Juga: OTT di Kalsel: KPK Tangkap 6 Orang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

- Advertisement -

Daftar Tersangka yang Diumumkan KPK

Tersangka penerima:

  • Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel)
  • Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel)
  • Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel)
  • Ahmad (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)
  • Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel)

Tersangka pemberi:

  • Sugeng Wahyudi (Pihak swasta)
  • Andi Susanto (Pihak swasta)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Sahbirin Noor bersama para tersangka lain diduga menerima suap terkait beberapa proyek pembangunan di Kalsel. Proyek tersebut antara lain Pembangunan Lapangan Sepakbola dan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terpadu, serta Pembangunan Gedung Samsat.

Leave a comment