Aliran Suap dalam Proyek Pemprov Kalsel
KPK menyebutkan, Sahbirin Noor diduga menerima bagian dari fee proyek sebesar Rp 1 miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang diyakini merupakan fee tambahan untuk Gubernur Kalsel terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR.
Dalam kasus ini, Sahbirin Noor beserta pejabat lain di Pemprov Kalsel yang menerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor tentang Penerimaan Hadiah oleh Penyelenggara Negara. Sementara para pemberi suap akan dikenakan Pasal 5 UU Tipikor.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kalsel: Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor Terlibat?
Dari tujuh tersangka, enam orang telah ditahan oleh KPK. Namun, Sahbirin Noor hingga saat ini masih belum ditahan. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi Sahbirin Noor sebagai kepala daerah di Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini juga menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.