Ajukan Gugatan PK, Terpidana Saka Tatal dalam Kasus Pembunuhan Vina akan Jalani Sidang

By Anisa
2 Min Read
Ajukan Gugatan PK, Terpidana Saka Tatal dalam Kasus Pembunuhan Vina akan Jalani Sidang (Foto: SC Video YT)

Terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal akan melakukan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Rabu, 14 Juli 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Saka Tatal telah mengirimkan pendaftaran untuk mengajukan gugatan PK ke pihak PN Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.

Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman kurungan selama delapan tahun dengan statusnya masih di bawah umur, saat itu masih berusia 15 tahun.

- Advertisement -

Vonis yang sebelumnya 8 tahun, Saka Tatal mendapat remisi dan hanya menjalankan hukuman selama 3 tahun 8 bulan, bebas pada April 2020. Setelah bebas selama 4 tahun, ia pun merencanakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2024 lalu.

Sidang PK Saka Tatal

Tim kuasa hukumnya, Titin Prialianti juga mengatakan bahwa kliennya itu sudah didaftarkan (PK) pada tanggal 8 dan sidang tanggal 24 Juli mendatang.

“Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan (PK) pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli),” kata Titin.

Dalam menjalankan kebutuhan sidang PK, nantinya pihak Saka Tatal akan memberikan empat bukti. Salah satu novum terkuat jelas dari putusan bebas Pegi Setiawan yang diberikan oleh hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.

Baca Juga: Peringatan untuk Pegi Setiawan dari Kubu Vina Cirebon usai Dibebaskan oleh Pengadilan

Pasalnya praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 8 Juli 2024.

“Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) akan dijadikan novum. Alat bukti barunya ada empat,” jelasnya.

Leave a comment