INVERSI.ID – Mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu, Saka Tatal akan melakukan sumpah pocong di Cirebon, Jabar pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Saka Tatal melakukan sumpah pocong untuk memperkuat bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Titin Prialianti yang merupakan salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan bahwa sumpah pocong akan dilakukan setelah shalat Jumat.
”Ya, sumpah pocongnya habis (shalat) Jumat,” kata Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka, di Cirebon.
Ritual di Padepokan Agung Amparan Jati
Ritual sumpah pocong direncanakan mulai pukul 13.00 di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon. Dilihat bahwa kain kafan hingga peralatan lainnya untuk sumpah pocong telah siap.
Diketahui bahwa sumpah pocong adalah ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau memutuskan perkara. Pada pelaksanaannya, seseorang akan mengenakan kain kafan layaknya pocong.
Baca Juga: Hukum Sumpah Pocong dalam Islam, yang Bakal Dilakukan oleh Iptu Rudiana dan Saka Tatal