Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 yang berisi tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Kepres itu ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Kepres tentang ‘Satgas Pemberantasan Perjudian Daring’ berisi 15 pasal itu berlaku sejak ditetapkan Jokowi.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi pasal 1 Kepres 21/2024 yang dikutip pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Susunan Anggota
Adapun susunan anggota dalam pasal 5 terdiri atas Ketua Satgas adalah Menko Polhukam, Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK, Ketua Harian Pencegahan adalah Menkominfo dan Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
Sedangkan anggota bidang pencegahan sejumlah stakeholder tarkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN hingga OJK.
Baca Juga: Koordinasi dengan Stakeholder, Polda Metro Jaya Tangkap 59 Pelaku Judi Online
Kemudian Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Dan anggotanya adalah Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejagung, BIN, BSSN hingga OJK.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi pasal 15.