INVERSI.ID – Satgas SIRI, Tim Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan Candy Angelika Wijaya, seorang buronan dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus tindak pencucian uang.
Candy Angelika Wijaya, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ditangkap berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI.
Candy Angelika Wijaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Atas perbuatannya, Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidiar 4 bulan penjara,” begitu keterangan tertulis yang diterima Inversi.id, Jumat, (9/8/2024).
Proses pengamanan Candy Angelika Wijaya berjalan lancar, dengan terpidana bersikap kooperatif saat diamankan.
Selanjutnya, Candy Angelika Wijaya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.