Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Supratman Karena Langgar Perda

By Arief
2 Min Read

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Sebelum ditertibkan, Yayan memastikan pihaknya telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

- Advertisement -

“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Yayan.

Baca juga : Respons Jokowi soal Prabowo yang Disebut Ingin Menambah Jumlah Kementerian

Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Bangunan yang dibongkar ini berada di kawasan zona kuning. Dalam Perda-nya semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelasnya.

Ditegaskan Yayan, Pemkot Bandung tidak melarang untuk berjualan di sejumlah lokasi tempat umum.

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar tersebut,”terangnya.

Baca juga : Pembacokan Oleh Sekelompok Pemuda di Cicalengka Berhasil Diungkap Polisi, Empat Pelaku Diamankan

Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan, dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.

Leave a comment