Sebelum Bebas Penjara, Panji Gumilang Disebut Ponpes Al-Zaytun Menyimpang dan Berbahaya, Ini Pernyataan Persis

By Ade Kurniawan
3 Min Read
Panji Gumilang bebas usai jalani hukuman kasus penistaan agama

Persatuan Islam (Persis) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan pernyataan tegas mengenai ajaran yang dipahami oleh Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Menurut Persis, ajaran tersebut menyimpang dan sangat membahayakan bagi santri, para ustaz, orang tua, serta masyarakat luas.

Bahkan, ajaran ini dianggap mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

- Advertisement -

“Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang mengatasnamakan pesantren ini tidaklah sesuai dengan lembaga pesantren pada umumnya. Oleh karena itu kami menyatakan, bahwa ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang,” begitu keterangan persnya, Ketua Persis Jawa Barat, Iman Setiawan Latief,

“Dan sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal 5 tahun dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19/2016,” lanjutnya.

Baca Juga: Setahun Jalani Hukuman Penjara Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Resmi Hirup Udara Bebas

Dalam pernyataannya, Iman menjelaskan bahwa perkembangan Ponpes Al-Zaytun baik dalam tata cara ibadah maupun sikap dan perilaku politik, tidak lazim dan bertentangan dengan syari’at.

Ia menjabarkan beberapa alasan pernyataan tersebut, antara lain: pelaksanaan ibadah salat berjamaah wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria, shaf yang sengaja direnggangkan, wanita yang memberikan khutbah Jumat, syahadat yang ditambah dengan persaksian negara Islam, dosa yang ditebus dengan uang, serta Al-Qur’an yang disebutkan bukan sebagai firman Allah.

“Pesantren Al-Zaytun dalam berbagai kesempatan menyatakan diri sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9. Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Imam Panji Gumilang ini dinilai bertentangan dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Apalagi mensyi’arkan serta menyerupai agama lain, Yahudi, yaitu dengan menyanyikan lagu ‘Havenu Shalom Aleichem’. Hal ini menyebabkan keberadaannya sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tulis Iman.

Persis Jawa Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak di Ponpes Al-Zaytun, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap ajaran yang dikembangkan di sana. Mereka juga meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Leave a comment