Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang dinyatakan bebas penjara terkait kasus penistaan agama, ia telah resmi bebas murni pada Rabu (17/7/2024) setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Panji keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam.
Kebebasannya disambut oleh keluarganya yang telah menunggu dengan penuh haru