Sebut Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban TPPO, KemenPPPA: Dipaksa Menikah hingga Terjebak dalam Prostitusi

By DP
2 Min Read
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Pixabay)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka biasanya diperdagangkan menjadi tenaga kerja, dipaksa menikah, atau dipaksa dalam prostitusi. Anak-anak yang menjadi korban seringkali diperdagangkan melalui adopsi ilegal,” ungkap Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santoso, dilansir dari Antara.

Pada media talk yang bertema “Perempuan Merdeka dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang” di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, Prijadi Santoso menjelaskan bahwa kerentanan perempuan dan anak dalam isu ini disebabkan oleh ketidaksetaraan gender.

- Advertisement -

Baca Juga: Upaya Lawan TPPO, Kemlu Ungkap 3.428 WNI Terdampak “Online Scam”

Perempuan dan anak perempuan memiliki akses yang sangat terbatas ke sumber daya penting seperti informasi, pendidikan, tanah, dan kesempatan kerja, yang membuat mereka lebih rentan terhadap kemiskinan.

“Sedangkan kemiskinan merupakan salah satu risiko utama migrasi dan TPPO,” tambahnya.

Faktor Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban TPPO

Kemiskinan, sulitnya lapangan pekerjaan, dan rendahnya keterampilan membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Selain itu, budaya hidup konsumtif dan serba instan yang semakin meluas membuat masyarakat, termasuk anak-anak, ingin memperoleh uang atau barang mahal dengan cepat, meskipun melalui cara-cara berbahaya seperti TPPO.

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang merampas harkat dan martabat manusia. Kasus TPPO saat ini masih tergolong tinggi.

Leave a comment