Sebut Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban TPPO, KemenPPPA: Dipaksa Menikah hingga Terjebak dalam Prostitusi

By DP
2 Min Read
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Pixabay)

Prijadi Santoso menyebutkan bahwa kompleksitas dalam kasus TPPO menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia dalam upaya mengatasi masalah ini.

3.703 WNI Jadi Korban TPPO Penipuan Online

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan bahwa selama periode 2020 hingga Maret 2024, terdapat 3.703 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.

Baca Juga: Sejak 2020-Maret 2024, 3.703 WNI Jadi Korban TPPO Penipuan Online

- Advertisement -

Hasil penelusuran tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menunjukkan bahwa sekitar 40 persen korban berasal dari wilayah Sumatera Utara.

Leave a comment