Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Pixabay)