Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan bahwa selama periode 2020 hingga Maret 2024, tercatat sebanyak 3.703 WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.
“Statistik kasus online scamming dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang. Paling banyak itu dari Kamboja 1.914 orang, kemudian yang kedua Filipina 680 orang, yang berikutnya Thailand 364 orang, dan Myanmar ada 332 orang,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum, di Jakarta, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga: Serahkan Restitusi Pada 24 Korban TPPO di Kamboja, Kajati Jabar Singgung Dampak Sosial
Dilansir dari Antara, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, sekitar 40 persen korban berasal dari wilayah Sumatera Utara.
“Sebagian besar hampir saya katakan 30-40 persen-nya itu dari Sumatera Utara,” tambahnya.
Woro juga menjelaskan bahwa para korban TPPO yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online ini umumnya berasal dari kalangan berpendidikan tinggi.
Baca Juga: Upaya Lawan TPPO, Kemlu Ungkap 3.428 WNI Terdampak “Online Scam”