INVERSI.ID – Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September sebagai bentuk penghargaan atas peran penting petani dalam membangun bangsa.
Perayaan Hari Tani Nasional ini muncul pada lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal yang sama di tahun 1960, yang dianggap sebagai tonggak penting dalam reformasi agraria di Indonesia.
Sejarah Hari Tani Nasional erat kaitannya dengan perjuangan rakyat Indonesia dalam menuntut keadilan atas kepemilikan lahan. Selama masa kolonial, sistem pertanian dan kepemilikan tanah sangat tidak seimbang, dengan mayoritas lahan dikuasai oleh perusahaan asing dan tuan tanah. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dan kemiskinan di kalangan petani kecil.
Baca Juga: 4.294 Personel Gabungan Disiapkan untuk Pengamanan Demo Hari Tani Nasional 2024
Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia berusaha mengatasi ketimpangan agraria melalui reformasi. UUPA 1960 diperkenalkan sebagai solusi untuk mendistribusikan lahan secara lebih adil, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menghapus praktik feodal yang merugikan petani kecil.