Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Polda Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dilansir dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
Toni menjelaskan Pegi selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.