Soal Kompensasi Pelaku Usaha yang Terdampak Pemadaman Listrik
Mengenai kompensasi atau ganti rugi bagi warga dan pelaku usaha yang terdampak pemadaman listrik, Sugeng menyatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan PLN Pusat.
Ketua Komisi IV DPRD Ismet Roni juga mengkonfirmasi bahwa PLN telah menyampaikan mengenai pembentukan tim investigasi tersebut.
“Untuk kepastian penyebabnya tadi sudah disampaikan PLN membentuk tim investiasi nanti yang akan menentukan penyebab pastinya,” kata Ismet Roni.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Ia menambahkan bahwa akan ada rapat lanjutan dengan PLN karena hari ini baru merupakan permulaan untuk meminta keterangan awal dari PLN Lampung.
“Hari ini PLN menyampaikan terkait hal-hal yang menyebabkan pemadaman Listrik. Rapat ini tidak selesai hari ini saja, akan kita lanjutkan lagi di waktu yang akan datang bersama Pemerintah Provinsi dan stake holder terkait lainnya,” ujar Ismet Roni.
Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik saat Mudik, PLN Siapkan 1.124 SPKLU di Seluruh Indonesia
“Artinya rapat ini belum memutuskan apapun juga, tetapi mendengarkan kenapa pemadaman itu terjadi dan bagaimana kedepannya,” tutupnya.