Dalam rangka menegakkan keadilan sosial sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD Negara Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Indonesia melalui Pemerintah Kota Batam dan Lapas Batam menyerahkan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Kota Batam, Sabtu (17/8).
Pada kegiatan penyerahan Remisi Umum 2024 ini, turut hadir Forkopimda Kota Batam, serta UPT Kemenkumham yang ada di Kota Batam menyaksikan penyerahan remisi secara simbolis kepada seluruh perwakilan UPT Pemasyarakatan di Kota Batam.
Pada kesempatan pemberian remisi ini, Kalapas Batam Heri Kusrita membacakan laporan singkat terkait penyerahan Remisi Umum Agustus bagi Narapidana dan Anak Binaan di Kota Batam.
“Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia yang mengangkat Tema Nusantara Baru Indonesia Maju, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum sebanyak 1525 Orang kepada Warga Binaan yang ada di Kota Batam”, Ujarnya.
Baca juga : Diskominfo Tangsel diminta gandeng Cyber Polri cegah hoaks di Pilkada 2024