Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dinyatakan bebas penjara terkait kasus penistaan agama, ia telah resmi bebas murni pada Rabu (17/7/2024) setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Panji keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam.
Kebebasannya disambut oleh keluarganya yang telah menunggu dengan penuh haru.
“Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya dan tadi jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, pada Rabu pagi.
Baca Juga: Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama
Menurut Hero, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun.
Selama dalam masa penahanan, pimpinan ponpes Al-Zaytun ini juga memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
“Beliau menjalani pidana sesuai putusan pengadilan selama satu tahun. Dia juga mendapatkan remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.