Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang diadakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024 disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, yang direspon dengan jawaban “setuju” oleh para Anggota DPR RI yang hadir dalam sidang tersebut.
Setelah jawaban setuju diterima, Cak Imin bercanda bahwa para Anggota Komisi VIII DPR memberikan tepuk tangan paling keras terhadap persetujuan tersebut. Komisi VIII DPR adalah komisi yang menangani permasalahan haji.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Desak Pemerintah Cari Hacker Peretasan PDN
Dilansir dari Antara, Cak Imin mengatakan bahwa pembentukan pansus serta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (empat orang), Partai Gerindra (empat orang), Partai Nasdem (tiga orang), Partai Demokrat (tiga orang), PKS (tiga orang), PAN (dua orang), dan PPP (satu orang).
Selly Andriany Gantina, Anggota DPR yang mewakili pengusul Hak Angket Haji, menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada masyarakat.
Baca Juga: Soal Tenda Haji RI Overload, DPR RI: Pemerintah Harus Mendikte