Sidang PK Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Kembali Digelar di PN Jakpus, Terkendala Saksi Novum

By Ade Kurniawan
1 Min Read
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, memaparkan kegiatan kliennya selama 8,5 tahun menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Selasa (29/10/2024). Kasus ini dikenal luas sebagai “Kasus Kopi Sianida” yang menghebohkan publik sejak 2016.

Sebelumnya, sidang PK perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024). Namun, sidang ditunda karena pihak Jessica belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo menjelaskan bahwa kehadiran saksi novum tersebut penting dan harus mengikuti prosedur sumpah di persidangan.

- Advertisement -

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Diprediksi Menang Satu Putaran, Unggul di Survei Elektabilitas

“Kalau ada novum harus disumpah dulu,” kata Hakim Atjo, menegaskan alasan penundaan.

Sidang PK ini akan kembali digelar pada Selasa mendatang untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan mematuhi prosedur dari Mahkamah Agung.

Jessica, yang hadir bersama penasihat hukumnya, sudah tiba di ruang sidang PN Jakpus sekitar pukul 10.16 WIB dan siap mengikuti proses persidangan. Perkembangan dari sidang ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat kasus kopi sianida ini masih menyisakan banyak tanda tanya di benak masyarakat.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan,  lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment