Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, ditunda hingga 1 Juli karena sosok ini absen.
Sosok yang absen itu adalah dari pihak termohon yang tidak hadir.
“Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024.
Dilansir dari Antara, Humas PN Bandung Dalyusra menyebutkan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan seharusnya digelar pada hari Senin, 24 Juni 2024 ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Misteri Unggahan Facebook Pegi Setiawan Hilang
Oleh karena itu, Dalyusra mengatakan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
“Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus,” kata dia.
Baca Juga: Berkas Pegi Setiawan Akan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Juni 2024, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Baca Juga: 3 Perintah Khusus Kapolri dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sugianti Iriani, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk mendukung proses sidang praperadilan tersebut.