Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon

By Anisa
3 Min Read
Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon (Foto: SC vIdeo)

5 Saksi Dibawa Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membawa lima saksi dalam sidang praperadilan. Mereka adalah ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.

Dari kelima saksi, Suhandi Cahaya ditanya soal prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya ada minimal dua bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

“Ya, harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” jawab Suhandi.

- Advertisement -

Selanjutnya hakim juga bertanya soal prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. Ia menjabat harus ada pemanggilan terlebih dahulu minimal dua kali, tertuang dalam KUHAP.

Baca Juga: 4 Alasan Polda Jabar Tegaskan Pegi Setiawan Benar Pegi Perong

Leave a comment