Skandal Suap Rp 6 Miliar Ronald Tannur: Begini Aliran Dana ke Eks Pejabat MA

By DP
4 Min Read
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus kematian Dini Sera, yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus kematian Dini Sera, yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur.

Berdasarkan penyidikan, pihak Ronald Tannur diduga telah mengalirkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk memuluskan putusan vonis bebas di tingkat kasasi.

Fakta ini mencuat setelah Zarof ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat beberapa hakim lainnya.

- Advertisement -

Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang awalnya didakwa atas kematian Dini Sera. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul serta Heru Hanindyo memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah.

Baca Juga: Siapa Zarof Ricar? Eks Pejabat MA Tersangka Dugaan Kasus Suap Ronald Tannur

Vonis ini sontak menuai protes, terutama dari keluarga korban, yang kemudian melaporkan hakim ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas MA.

Tak tinggal diam, kejaksaan mengajukan kasasi ke MA. Seiring berjalannya proses hukum, muncul dugaan kuat bahwa ada suap yang memengaruhi putusan bebas tersebut. Hingga akhirnya, tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap atas dugaan menerima suap.

Rp 20 Miliar Disita dan Aliran Dana Rp 6 Miliar ke Pejabat MA

Dalam penyelidikan yang intensif, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 20 miliar dari enam lokasi terkait dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas pada kasus tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penyitaan ini merupakan bagian dari bukti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Duit tersebut ditemukan dalam pecahan mata uang asing yang menunjukkan kompleksitas aliran dana dalam kasus ini.

Pengembangan kasus akhirnya mengarah pada Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga turut menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pihak Ronald Tannur. Penangkapan Zarof dilakukan di Bali, dan ia segera dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a comment