Skandal Suap Rp 6 Miliar Ronald Tannur: Begini Aliran Dana ke Eks Pejabat MA

By DP
4 Min Read
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus kematian Dini Sera, yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. (Foto: Antara)

Saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, penyidik Kejagung dikejutkan dengan ditemukannya uang tunai dalam jumlah yang sangat besar. Total uang tunai mencapai Rp 920 miliar, terdiri dari beberapa mata uang asing: 74,4 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar Amerika Serikat, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71 ribu euro.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kg yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 75 miliar.

“Jumlah uang yang kami temukan ini mengejutkan penyidik. Kami tidak menyangka bahwa ada uang tunai dan emas dalam jumlah sebanyak itu di lokasi penggeledahan,” ungkap Abdul Qohar.

- Advertisement -

Baca Juga: Harta Kekayaan 3 Hakim yang Ditangkap Akibat Bebaskan Ronald Tannur

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Setelah melalui berbagai proses hukum, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Berdasarkan putusan baru yang diketok pada 22 Oktober 2024, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera. Keputusan ini merupakan jawaban atas upaya kasasi yang diajukan kejaksaan untuk mencari keadilan bagi korban.

Kasus ini membuka tabir betapa rentannya sistem peradilan terhadap pengaruh uang dan kekuasaan.

Dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai tersangka dan penemuan uang serta emas dalam jumlah besar, Kejaksaan Agung berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Proses hukum terhadap para tersangka, termasuk mantan pejabat MA, akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan,  lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment