Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah masih didasarkan pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.
“Cara pandang kami (KPU, red.), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Penting! 4 Arahan Presiden Jokowi Kepada Seluruh Kepala Daerah
Dalam pernyataan yang dilansir dari Antara, Hasyim menjelaskan bahwa hal ini merupakan tanggapan atas potensi pengabaian putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah oleh KPU.