Tugas KPU
Ia menekankan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah bukanlah wewenang KPU. Tugas KPU selesai hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.
“Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden),” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Sukoharjo Kebut Verifikasi Balon Bupati Independen
Meski demikian, KPU sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pencalonan Kepala Daerah setelah keluarnya putusan MA.
“Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujarnya.
Selain Kemenkumham, harmonisasi juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimum calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Sesuai Permintaan, KPU Karanganyar Putuskan Caleg Terpilih PDIP dan PKB Diganti
MA memutuskan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali diartikan bahwa usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pasangan calon terpilih.
Pada akhir putusannya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.