Soal Gangguan PDN, DPR Sarankan Lembaga Negara Tingkatkan Keamanan Siber

By DP
2 Min Read
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menekankan pentingnya gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) sebagai momen bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (Foto: Pixabay)

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menekankan pentingnya gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) sebagai momen bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurut Meutya, UU PDP telah menetapkan bahwa pengelola data harus memenuhi standar keamanan tertentu. Namun, aturan pelaksana dari undang-undang ini masih belum diterbitkan oleh pemerintah.

“Karena tentu undang-undang harus ada turunan peraturan pelaksana, itu belum ada,” ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024, dilansir dari Antara.

- Advertisement -

Baca Juga: Gangguan Pusat Data Nasional belum teratasi, BSSN minta Maaf

Dia menambahkan, gangguan pada sistem PDN menunjukkan bahwa keamanan siber perlu ditingkatkan. Selain memperkuat sistem, penting bagi para pemangku kebijakan untuk memahami urgensi keamanan siber.

“Jadi, kalau kita tidak punya pemahaman betapa bahayanya sebuah serangan dan ini kemungkinan adalah serangan ya, itu membuat kita tidak menjaga dengan baik,” kata Meutya.

Leave a comment