Soal Gangguan PDN, DPR Sarankan Lembaga Negara Tingkatkan Keamanan Siber

By DP
2 Min Read
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menekankan pentingnya gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) sebagai momen bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (Foto: Pixabay)

Lembaga Negara Tingkatkan Keamanan Siber

Menurut Meutya, semua lembaga, terutama yang mengelola data, harus meningkatkan keamanan sibernya. Masyarakat tentu tidak ingin layanan terganggu akibat serangan siber yang merusak sistem.

“Ketika ada serangan sistem down itu satu, layanan akan terganggu. yang kedua juga potensi kebocoran data,” tambahnya.

Baca Juga: Server PDN Bermasalah, Layanan Imigrasi di Bandara Bali Berangsur Pulih

- Advertisement -

Sebelumnya, pada Sabtu, 22 Juni 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pemerintah terus memperbaiki dan menyelidiki gangguan pada sistem PDN yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ia menekankan bahwa setiap peralatan memiliki kelemahan, sehingga pemerintah berupaya mencegah gangguan serupa di masa depan untuk melindungi data pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Leave a comment