Penolakan Grasi untuk 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi di Cirebon sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2019. Para terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sebagai informasi, grasi adalah bentuk pengampunan yang dapat berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan hukuman bagi terpidana.
Baca Juga: Berkas Pegi Setiawan Akan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar
Irjen Sandi Nugraha mengonfirmasi bahwa Presiden menolak ketujuh permohonan grasi tersebut, yang menjadi bukti bagi penyidik untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh.
Sandi Nugroho mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi tanpa bukti yang kuat terkait kasus kematian Vina dan Eky.