“Kita sudah tahu sama tahu, bahwa itu prosedurnya banyak dilewati. Ini kan penanganan banyak saksi dan ada tersangka tahun 2016 masih di bawah umur, kalau di bawah umur wajib didampingi oleh keluarga, kuasa hukum atau pekerja sosial,” jelasnya.
Namun, pada kenyataannya, saksi dan tersangka yang masih di bawah umur tidak diberikan pendampingan apapun saat diperiksa oleh penyidik pada tahun 2016. Mereka diperiksa tanpa pendampingan dan banyak yang mengaku mendapat ancaman selama pemeriksaan.
Jutek mengakui bahwa putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina tahun 2016 sudah menjadi hukum tetap dan harus dihormati. Meski demikian, ia bersama pengacara lainnya tetap bertekad untuk menegakkan keadilan, baik untuk korban maupun terpidana yang kini ditahan.
Baca Juga: Alasan Polri Hapus 2 DPO di Kasus Vina Cirebon: Nama Fiktif
Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, dua saksi dalam kasus Vina dan Eky, yaitu Teguh dan Pramudya dalam kasus Vina Cirebon, mengungkapkan bahwa mereka dipaksa memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016. Kesaksian palsu tersebut menyebabkan delapan terpidana dijebloskan ke penjara, padahal mereka adalah teman sepermainan pada tahun tersebut.
Teguh dan Pramudya dipaksa memberikan kesaksian palsu dengan ancaman akan ikut dijebloskan ke penjara jika menolak.