Kuasa hukum saksi, Jutek Bongso, menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap menurunkan 100 pengacara untuk menangani kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, atau yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum saksi, Jutek Bongso, menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap menurunkan 100 pengacara untuk menangani kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, atau yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon. (Foto: Pixabay)