INVERSI.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa Undang-Undang Kesehatan telah mengatur masalah senioritas, merespons kasus mahasiswi kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri.
Menurut Muhadjir, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pemerintah wewenang untuk mengendalikan dan membatasi praktik senioritas dalam profesi kedokteran untuk mencegah kasus mahasiswi kedokteran bunuh terulang.
“Sekarang kan ada undang-undang yang baru, Undang-Undang Kesehatan yang baru ‘kan posisi pemerintah sangat kuat untuk bisa mengendalikan, membatasi kemungkinan terjadi praktek-praktek seniority kompleks itu,” ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga: Bantahan Undip Soal Mahasiswi Kedokteran Bunuh Diri, Diduga Akibat Perundungan
Dilansir dari Antara, pernyataan tersebut merespons dugaan kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip Semarang, yang diduga akibat perundungan oleh seniornya.
Senioritas di Profesi Dokter
Muhadjir mengakui bahwa praktik senioritas dalam profesi kedokteran sulit dihindari, mengingat adanya uji kompetensi yang harus dilakukan oleh dokter senior.
Namun, ia menekankan pentingnya penegakan etika dan norma dalam profesi kedokteran.
Selain itu, Muhadjir menjelaskan bahwa semua profesi, termasuk kedokteran, memerlukan struktur senioritas dan hierarki.
Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi UNDIP Diduga Meninggal karena Bunuh Diri
Namun, ia mengingatkan bahwa etika dan norma harus tetap dijunjung tinggi.