Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

Menurut Muhadjir, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pemerintah wewenang untuk mengendalikan dan membatasi praktik senioritas dalam profesi kedokteran untuk mencegah kasus mahasiswi kedokteran bunuh terulang.