Menurut Muhadjir, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pemerintah wewenang untuk mengendalikan dan membatasi praktik senioritas dalam profesi kedokteran untuk mencegah kasus mahasiswi kedokteran bunuh terulang.
Menurut Muhadjir, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pemerintah wewenang untuk mengendalikan dan membatasi praktik senioritas dalam profesi kedokteran untuk mencegah kasus mahasiswi kedokteran bunuh terulang.
© 2024 inversi.id - All Rights Reserved Inversi Media Network Group.