Soal Penerima Bansos Judi Online, Menko Muhadjir: Berasal dari Keluarga yang Jatuh Miskin

By DP
4 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan secara rinci terkait pernyataannya mengenai korban judi online yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos). (Foto: Antara)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan secara rinci terkait pernyataannya mengenai korban judi online yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Muhadjir mengakui bahwa pernyataannya menimbulkan kontroversi di masyarakat, yang menurutnya terjadi karena kesalahpahaman.

“Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu. Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujar Muhadjir.

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku yang dimaksud adalah pemain dan bandar judi online.

Baca Juga: Kontroversi Korban Judi Online Dapat Bansos, Peneliti: Buka Lapangan Kerja

“Jadi tidak begitu, menurut KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 th 2008 Pasal 27, pelaku judi adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka,” jelas Muhadjir.

Leave a comment