Penerima Bansos Judi Online
Muhadjir menegaskan bahwa korban judi online adalah mereka yang bukan pelaku. Korban yang dimaksud adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang mengalami kerugian baik material, finansial, maupun psikologis.
“Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan bahwa keluarga miskin adalah tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Bantuan sosial tidak hanya diberikan kepada korban judi online, tetapi juga kepada semua orang miskin.
Baca Juga: Profil Satgas Judi Online Jokowi, Lengkap dengan Anggota hingga Masa Kerjanya
“Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok tidak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos,” jelas Muhadjir.