Respons MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons rencana pemerintah untuk menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, tidak sepakat dengan rencana tersebut. Menurutnya, korban judi online tidak seharusnya masuk dalam kategori penerima bansos.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” kata Asrorun Niam Sholeh.
Baca Juga: Korban Judi Online Dapat Bansos, Komisi 8 DPR: Tidak Masuk Kriteria DTKS
Niam menilai bahwa bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi, yang merupakan tindakan melanggar hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada istilah korban dari judi daring karena berjudi adalah pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), menurutnya terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.