Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diberlakukan setelah ada Peraturan Menteri (Permen) yang ditetapkan.
“Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dia juga menyebutkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi kemungkinan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Saat ini, pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” tambahnya.
Bahlil menjelaskan bahwa peraturan mengenai pembelian BBM bersubsidi nantinya akan diatur melalui Permen ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang direvisi.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.