Soal Rencana Ubah Permen Tarif Pelabuhan, LaNyalla Minta Menhub Dengar Aspirasi Masyarakat

By DP
3 Min Read
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mendengarkan aspirasi dari para pelaku usaha pelayaran mengenai rencana perubahan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018. (Foto: Lanyalla Center)

INVERSI.ID – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mendengarkan aspirasi dari para pelaku usaha pelayaran mengenai rencana perubahan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018.

Menurut LaNyalla, ada perbedaan antara peraturan yang lama dengan rancangan peraturan yang baru, terutama dalam hal norma pelibatan pemangku kepentingan dalam penentuan tarif.

“Saya sudah mendengar dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan lima Asosiasi yang bergerak di usaha pelayaran dan pelabuhan. Mereka menolak klausul penghilangan keterlibatan stakeholder dalam penentuan tarif. Ini penting, karena semua kebijakan publik, wajib membuka ruang partisipasi. Terutama yang berdampak langsung kepada stakeholder,” ujar LaNyalla pada Senin, 26 Agustus 2024 di Jakarta.

- Advertisement -

Baca Juga: LaNyalla Hadiri Muktamar PKB di Bali, Cak Imin Merasa Spesial

Rencana Kementerian Perhubungan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Tarif Kepelabuhanan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, telah ditolak oleh asosiasi pelabuhan dan organisasi pengusaha daerah.

Menhub Dengar Aspirasi Masyarakat

LaNyalla menekankan bahwa Kementerian Perhubungan perlu merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat. Hal ini penting mengingat Logistic Performance Index (LPI) Indonesia perlu ditingkatkan, dengan salah satu faktornya adalah biaya logistik yang tidak boleh menjadi lebih mahal.

“Jadi aspirasi mereka penting untuk didengar, demi memperkuat industri manufaktur, terutama dalam ekspor produk dan impor bahan baku,” tambah mantan Ketua Umum KADIN Jatim tersebut.

Seperti yang diberitakan, KADIN Jawa Timur bersama lima asosiasi pelabuhan, yaitu Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim, menyatakan keberatan terhadap rencana perubahan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018.

Leave a comment