Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, menyatakan bahwa peraturan yang ada saat ini, Nomor 121/2018, sudah tepat karena melibatkan asosiasi pelabuhan dalam penentuan tarif. Namun, ada rencana untuk menghilangkan klausul tersebut, yang memungkinkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menaikkan tarif secara sepihak.
Baca Juga: LaNyalla Berikan Apresiasi pada OJK Soal Deteksi Dini Transaksi Judi Online
Adik optimistis bahwa pemerintah akan mempertimbangkan keberatan ini, mengingat tujuan pemerintah adalah menurunkan biaya logistik agar daya saing produk Indonesia meningkat.
“Kami menyuarakan hal ini, karena menjadi perhatian serius para pelaku dunia usaha Pelayaran dan Pelabuhan,” ujarnya pada Jumat lalu.
Menurut informasi, KADIN Jatim bersama asosiasi-asosiasi terkait akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden, Kementerian, dan Lembaga Legislatif terkait isu ini.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.