Pramono meminta agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keadilan dan kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
“Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Pembubaran diskusi atau tindakan serupa tidak boleh terjadi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pramono Anung Merasa Heran Usai Dituding Anti-Islam Karena Hal Ini
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait insiden pembubaran diskusi di Kemang. Kedua tersangka dikenakan pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan sesuai dengan KUHP yang berlaku.
“Kami telah mengamankan lima orang, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dengan langkah-langkah tegas dalam bidang pendidikan dan penegakan hukum, Pramono Anung berkomitmen untuk mewujudkan Jakarta yang lebih adil dan berpendidikan bagi semua warganya.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.