INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, dibebaskan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso, yang dihukum 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani delapan tahun masa tahanan. Pembebasannya ini dijamin oleh ibunya, Imelda Wongso.
Proses pembebasan bersyarat Jessica sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga: Ini Kegiatan Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Selama di Penjara
Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Ade Agustina, mengonfirmasi bahwa Jessica mulai menjalani masa pembebasan bersyarat sejak tanggal tersebut, dengan penjamin adalah ibunya, Imelda Wongso.
Jessica dinyatakan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan di Lapas Pondok Bambu.
Sosok Penjamin Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Ibunda Jessica, Imelda Wongso, telah tinggal di Australia sejak tahun 2005 dan kini berkewarganegaraan Australia. Tidak banyak informasi yang tersedia mengenai profil Imelda Wongso, namun diketahui bahwa ia pernah menegaskan bahwa keluarganya bukan berasal dari kalangan konglomerat.
Berdasarkan berbagai sumber, Imelda Wongso dan suaminya, Winardo Wongso, berprofesi sebagai agen plastik, dengan beberapa sumber menyebutkan bahwa keluarga mereka memiliki pabrik plastik.